Dalam operasi penangkapan ikan, penggunaan alat tangkap yang tepat selalu diharapkan memberikan hasil produksi yang tinggi. Namun, jika kita fokus terhadap peningkatan produksi hasil penangkapandengan menggunakan alat tangkap yang tidak dapat ramah dengan lingkungan akan berakibat fatal atas kerusakan daerah penangkapan pada saat pengoperasian alat tangkap. Hal tersebut memicu adanya pelarangan beberapa jenis alat tangkap yang memang memiliki tingkat produktivitas tinggi namun penggunaannya merusak habitat perairan
Beberapa jenis alat tangkap yang dilarang dioperasikan di wilayah perairan Indonesia telah tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/ Permen- KP/ 2015 yang dibuat atas penimbangan bahwa penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan  Dari penimbangan tersebut, maka pada pasal 2 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan alat penangkapan ikan Pukat Tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan pasal 3 dan 4 Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 menyebutkan alat tangkap jenis Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) dilarang, lebih lengkapnya sebagai berikut:

Pukat hela (trawls)

  1. Pukat hela dasar (bottom trawls), memiliki jenis yang terdiri atas:


  • Pukat hela dasar berpalang (beam trawls
    pukat hela dasar berpalang
  • Pukat hela dasar berpapan (otter trawls
    pukat hela dasar berpapan

  • Pukat hela dasar dua kapal (pair trawls
    pukat hela dasar dua kapal


  • Nephrops trawls 
    nephrops trawls
  • Pukat hela dasar udang (shrimp trawls), berupa pukat udang 
    pukat hela dasar udang
2. Pukat hela pertengahan (midwater trawls), memiliki jenis yang terdiri atas :
  • Pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), berupa pukat ikan 
    pukat hela pertengahan berpapan
  • Pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls
    pukat hela pertengahan dua kapal
  • Pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls
    pukat hela pertengahan udang
3. Pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls)






otter twin trawls

4. Pukat dorong






pukat hela dorong

Pukat Tarik (seine nets)

  1. Pukat tarik pantai (beach seines) 
    pukat hela tarik pantai
  2. Pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) memiliki jenis yang terdiri atas
  • Dogol (danish seines
    dogol
  • Scottish seines 
    scottish seine
  • Pair seines 
    pair seine
  • Payang 
    payang
  • Cantrang 
    cantrang
  • Lampara dasar 
    lampara dasar

Pelarangan alat tangkap yang dilakukan pemerintah adalah dimaksudkan untuk melindungi ekosistem alam agar tetap terjaga. Kerusakan yang diakibatkan oleh alat tangkap tersebut adalah pada bagian pengoperasiannya yang tidak tepat jika dioperasikan di daerah terumbu karang karena dapat merusak karang – karang dasar perairan. Sehingga apabila terjadi kerusakan dasar perairan akan sangat mengancam ekosistem perairan tersebut. Selain itu, pengoperasian alat tangkap yang telah dilarang dapat mengancam keberadaan biota yang biasanya bukan target penangkapan (by catch) bahkan dilindungi seperti penyu, hiu, dan lumba-lumba.
Namun yang terjadi faktanya di lapangan banyak terjadi konflik yang belum terselesaikan dari adanya pelarangan tersebut. Banyak nelayan yang tidak terima atas adanya peraturan pelarangan tersebut sehingga ini masih menjadi pekerjaan yang belum terselesaikan bagi pemerintah.

Adanya pelarangan memang harus ada jalan keluar untuk mengatasi keberlanjutan produksi para nelayan agar tidak mati. Maka dari itu diperlukan inovasi alat tangkap ikan yang efektif, produktif dan selektif dioperasikan.



2 comments so far,Add yours

  1. Hello my friend.
    A nice sunny Friday.
    Teb.

    BalasHapus
  2. Hello my friend.
    May this Sunday be very pleasant for you.
    Teb.

    BalasHapus