Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 49/KEPMEN-KP/2018 telah menetapkan ikan capungan Banggai (Banggai cardinalfish) sebagai jenis dilindungi secara terbatas. Perlindungan Banggai Cardinalfish (BCF) sebagaimana termuat dalam Kepmen KP tersebut adalah perlindungan terbatas berdasarkan tempat dan waktu tertentu, yakni hanya di wilayah Kepulauan Banggai, Sulawesi Tengah, dan hanya pada bulan Februari-Maret dan Oktober-November. Hal ini sesuai dengan hasil rekomendasi LIPI yang menyebutkan bahwa pada bulan tersebut BCF mengalami puncak musim pemijahan. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Jakarta, Senin (9/04).

BCF merupakan jenis ikan hias air laut endemik Indonesia. Ikan tersebut pertama kali ditemukan di perairan laut Pulau Banggai pada tahun 1920. Selanjutnya, diketahui bahwa penyebaran endemik sangat terbatas dan sebagian besar berada di Kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah. Meskipun endemik, akibat pelepasan pada jalur pedagangan sebagai ikan hias, populasi introduksi BCF telah dapat ditemukan di lokasi lainnya, antara lain di perairan Luwuk, Bitung, Ambon, Kendari, Teluk Palu, dan Gilimanuk. Namun, berdasarkan hasil penelitian, BCF di kepulauan Banggai memiliki struktur genetika tertinggi dan memiliki corak warna yang khas, dibanding jenis di luar kepulauan Banggai.

Perdagangan BCF sebagai ikan hias dan kerusakan mikrohabitat telah mengakibatkan penurunan kepadatan populasi BCF di habitat alaminya. Lembaga konservasi dunia (IUCN) telah memasukan BCF ke dalam daftar merah dengan kategori spesies yang terancam punah (EN). Selanjutnya hasil COP CITES ke-17 telah membuat sebuah keputusan yang pada intinya mewajibkan Indonesia untuk mengimplementasikan upaya konservasi dan pengelolaan untuk memastikan perdagangan internasional dapat dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip yang berkelanjutan serta melaporkan kemajuan dari upaya yang telah dilakukan pada pertemuan ke-30 Animal Committee CITES, pada tahun 2018.

Brahmantya menegaskan, keluarnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 49/KEPMEN-KP/2018, sebagai bentuk komitmen KKP untuk mengelola ikan endemik Indonesia melalui kaidah-kaidah pengelolaan secara berkelanjutan. “Selain untuk menjaga kepentingan keberlanjutan kegiatan perikanan nasional, juga sebagai bukti bahwa Indonesia berkomitmen dalam menjaga sumberdaya hayati dan lingkungannya agar BCF ini dapat dimanfaatkan secara lestari sampai ke generasi berikutnya”, tegasnya.

Melanjutkan pernyataan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Andi Rusandi menambahkan bahwa BCF hidup berasosiasi dengan bulu babi dan anemon, sehingga upaya pengelolaannya perlu dilakukan secara terintegrasi. Beliau juga menyampaikan pentingnya perlindungan mikrohabitat BCF melalui pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah.

Dukungan Pemda
Menurut Andi, dukungan pemerintah daerah dalam upaya perlindungan BCF, sangat besar pengaruhnya. Belum lama ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan pencadangan Kawasan Konservasi Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Daerah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut (disingkat KKP3K Daerah BANGGAI DALAKA) dengan luas kawasan mencapai 869.059,94 ha. Dalam waktu dekat, KKP bersama Pemprov Sulteng berkomitmen menyelesaikan penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKP3K Daerah BANGGAI DALAKA sebagai acuan bagi pengelola dakam melaksanakan kegiatan perlindungan, peestarian, pemulihan, pemanfaatan (berkelanjutan) sumber daya kelautan dan perikanan, dalam konteks siklus pengelolaan adaptif, agar target-target pengelolaan kawasan konservasi dapat tercapai”. tutupnya. (humas_djprl)

sumber info ada di http://news.kkp.go.id/

0 comments so far,add yours